www.kompas.com
Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan pelaku diketahui setelah video pencabulan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+