www.kompas.com
Pasangan suami istri asal Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial AN (48) dan YU (24) ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (26/5/2021) di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai ini\, terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 20 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+