Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh jaksa karena terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+