www.kompas.com
Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh jaksa karena terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+