www.kompas.com
Puluhan ibu dan aktivis perempuan di Banda Aceh, mendatangi Gedung DPR Aceh Kamis (23/12/2021) dan mendesak dewan merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No.6/2014 tentang hukum Jinayat. Pasal tersebut dinilai tidak berpihak pada korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+