Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua pemuda MJ (22) dan FR (22) warga Aceh Perlak ditangkap di Jalan Megawati Binjai - Medan karena bawa 50 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta. Keduanya dijanjikan upah Rp 200 juta.
(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+