www.kompas.com
Dua pemuda MJ (22) dan FR (22) warga Aceh Perlak ditangkap di Jalan Megawati Binjai - Medan karena bawa 50 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta. Keduanya dijanjikan upah Rp 200 juta.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+