www.kompas.com
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka dua orang perempuan berinisial AP dan S. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2000 memerangkatkan TKI/TKW secara ilegal.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+