www.kompas.com
Seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena mencabuli enam siswinya.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+