www.kompas.com
Tersangka LS (33) saat diperiksa penyidik di unit PPA Polrestabes Medan pada Jumat (14/1/2022) pagi. Terlihat barang bukti penggaris besi panjang yang diakui sebagai alat untuk memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+