www.kompas.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus begal di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. pada Selasa (22/12/2021). Korban begal berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor. Motif tersangka , melakukan penganiayaan yang mengakibatkhan mati orangnya karena membela dirinya dirinya yang sedang kena begal.(Dok. Polrestabes Medan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+