www.kompas.com
Terdakwa Muhammad Farid Fadillah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena mencuri uang Rp 100.000 dari kotak infak masjid.(Dok. PN Medan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+