www.kompas.com
Mantan Manajer Bisnis PT Kimia Farma Diagnostika Sumatera I, Picandi Masco Jaya dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam karena terlibat kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+