Dua korban penipuan bermodus Binomo dan Oxtrade membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sumut pada Selasa (22/3/2022) sore. Satu dari 4 orang yang dilaporkan berinisial FSP yang diduga sebagai tersangka Indra Kenz yang kini kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)