Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Rizkan Putra (berdiri), warga Takengon, Provinsi Aceh, akhirnya dibebaskan setelah 17 hari menjadi tersangka dan tahanan Mapolsekta Medankota, Selasa (10/5/2022)
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+