Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus lolos CPNS, dua ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan yakni Pujawati dan Purnama, divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).
()
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+