www.kompas.com
kedua belah pihak orang tua siswa dan kepala sekolah , bersepakat dan telah menandatangi Surat Pernyataan yang dimediasi dari Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dan Kepala Desa Mudik, terkait adanya pelarangan pakai jilab bagi Siswa SD Negeri 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara.(KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+