www.kompas.com
Rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022). Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+