www.kompas.com
Dua dari tiga warga Tanjung Balai ini ditangkap Polda Sumut pada Kamis (20/10/2022) saat menyelundupkan 30 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia di perairan Asahan. Mereka adalah AS, TM dan MP. Ketiganya diupah Rp 15 juta per kg.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+