Dua dari tiga warga Tanjung Balai ini ditangkap Polda Sumut pada Kamis (20/10/2022) saat menyelundupkan 30 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia di perairan Asahan. Mereka adalah AS, TM dan MP. Ketiganya diupah Rp 15 juta per kg.(Dok. Polda Sumut)