www.kompas.com
Pho Sie Dong, saat menjadi terdakwa mengikuti sidang secara daring dengan agenda mendengar putusan dari majelis hakim yang dihukum selama tujuh tahun kurungan penjara, Selasa (1/11/2022) sore. (Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+