www.kompas.com
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka diadili karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.(KOMPAS.com/Rahmat Utomo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+