Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Anggota TNI di Sumut Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5/2023). Mereka diadili karena kepemilikan 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi.
(KOMPAS.com/Rahmat Utomo)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+