www.kompas.com
Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan bersujud setelah mendengarkan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti Nomor 45, Kota Medan, Senin (29/5) siang. Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.(TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+