www.kompas.com
Ketua Majelis Hakim, Dahlan menjatuhkan vonis mati terhadap 2 warga Kalimantan Barat, Yogi Syaputra (29) dan Syahril (22) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023). Mereka terbukti menjadi kurir sabu seberat 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi bersama 2 oknum TNI (KOMPAS.com/Rahmat Utomo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+