Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+