www.kompas.com
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+