www.kompas.com
Pengadilan Negeri Medan memvonis dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023). Dia terbukti melakukan penyuntikan vaksin corona kosong ke siswa SD pada Januari 2022(KOMPAS.com/Rahmat Utomo)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+