www.kompas.com
Sejumlah aktivis lingkungan yang melakukan aksi damai di depan Kejati Sumut pada Senin (4/9/2023) karena prihatin dengan vonis 2 bulan penjara kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) atas kepemilikan orangutan dan satwa liar dilindungi lainnya. Aksi mereka sebagai bentuk dorongan agar JPU mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Stabat.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+