www.kompas.com
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (3/10/2023) meringkus jaringan narkoba. Dua di antaranya berinisial MM dan S merupakan anak dan menantu gembong narkoba di dalam penjara, M. Yakob yang divonis seumur hidup. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 45 kg. MM dan S ditangkap bersama 4 tersangka lainnya.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+