Kembali ke artikel
6
dari 6
Layar Penuh
Seorang pria bernama Ari Tio Pilus Simatupang (25) berdamai dengan driver ojek online, Juliana (48), soal orderan fiktif di Polsek Helvetia pada Senin (1/7/2024) malam.
(Dok Polsek Helvetia )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+