Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polisi menangkap seorang juru parkir inisial JS (29) yang menggunakan alat E-Parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan untuk bermain judi online di Jalan Sukaramai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
(Dok Polrestabes Medan )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+