Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pencuri Motor Milik Anggota Brimob Polda Sumut

Kompas.com - 30/05/2020, 16:06 WIB
Dewantoro,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Brimob Polda Sumut Briptu Aldyan Telembanua pada Jumat (29/5/2020).

Pelaksana Harian Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

Keempat pelaku tersebut yakni MTP (26) dan AM berperan sebagai eksekutor, AS (25) sebagai joki, dan NI (19) selaku penadah barang curian.

"Pelaku semuanya diamankan dari lokasi terpisah di kediaman masing-masing," ujar Heriyono kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Melawan Petugas, Pelaku Penjambretan di Medan Ditembak

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan pelaku MTP bersembunyi di rumahnya di Pondok Mencirim, Kutalibaru, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dari hasil interogasi singkat pelaku, polisi kemudian bergegas menangkap AS, AM dan NI.

"NI sebagai penadah saat diinterogasi mengaku sepeda motor milik Briptu Aldyan sudah dijualnya kepada seseorang berinisial R," terang Heriyono

Dia menambahkan, petugas sedang mencari R, seorang pembeli sepeda motor tersebut.

"Pelaku MTP sudah 11 kali melakukan curanmor, dua kali dilakukan bersama AM dan 9 kali bersama AS," ujarnya.

Baca juga: 7 Bangunan Berupa Rumah dan Tempat Usaha Terbakar di Medan

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti alat hisap sabu (bong), dan paket narkotika jenis sabu hingga beberapa unit sepeda motor," ujar Heriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com