Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

Kompas.com - 25/09/2020, 07:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Yusril Mahendra (22) warga Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

Kedua institusi penegak hukum itu digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Cerita Yusril bermula pada Oktober 2017, usai terjadi kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Panyabungan.

Baca juga: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut soal Penyelesaian Konflik Agraria

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Bantahan Yusril bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat kasus pencurian malah berujung pada intimidasi dan tindakan kekerasan agar dia mengaku.

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 September 2020

Pengadilan Negeri Madina melalui putusan nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yusril akhirnya divonis 42 bulan penjara.

KontraS Sumut baru mendampingi kasus ini setelah mendapat informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) pada April 2018.

Hasil investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Yusril.

"Kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya hukum banding,” kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor 504/Pid/2018/PT MDN membatalkan putusan PN Madina Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.

Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

Tak terima dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Madina mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com