MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YN (57) diketahui positif narkoba. Saat dirazia, YN sempat mengaku dirinya adalah ASN dinas kesehatan dari kabupaten.
Diberitakan, YN merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara yang diamankan personel Polrestabes Medan di sebuah ruangan tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Baca juga: Ditahan di Medan, Sekda Nias Utara Terbukti Positif Narkoba
Adapun YN ditangkap di salah satu room yang disediakan oleh tempat hiburan malam tersebut bersama enam orang lainya.
"Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN di salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan, pengakuan awalnya dari dinas kesehatan," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (14/6/2021) siang.
Baca juga: Soal Sekda Kena Razia Hiburan Malam, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat sebagai ASN
Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu butir ekstasi yang telah dikonsumsi oleh ASN.
"Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, empat laki-laki dan tiga perempuan. Di saat itu, kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room, mengakui mengkonsumsi semuanya," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YN diketahui terbukti telah mengkonsumsi narkoba.
"Ia positif menggunakan ekstasi. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan petugas, nanti akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.
Pelaku oleh Polrestabes Medan kemudian dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat
"Kemudian yang Narkoba pasal 114, 112 dan UU Nomor 35 tahun 2009," ujarnya.