MEDAN, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik di Medan, Sumatera Utara, menggelar program vaksinasi tanpa syarat KTP domisili sejak 29 Juni 2021. Kuotanya untuk 300 orang per hari.
Kasubbag Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy mengatakan, vaksinasi Covid-19 tanpa syarat domisili ini dilaksanakan di Lantai I Gedung Paviliun rumah sakit itu.
"Pelaksanaannya setiap pekan, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB yang terbagi dalam tiga sesi," kata Rosa di Medan, Rabu (30/6/2021).
Vaksinasi massal ini berlaku untuk seluruh warga di Sumut, tanpa syarat domisili.
Baca juga: Alasan Belasan TKA China Ditolak Ikut Vaksinasi di Polres Lebak, Dinkes: Tak Punya KTP
Adapun syarat lain untuk mengikuti program vaksinasi ini yakni sebagai berikut:
1. Belum pernah divaksinasi Covid-19
2. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19
3. Berusia 18 tahun ke atas
4. Mengisi formulir skrining di lokasi vaksinasi
5. Lolos pemeriksaan fisik di lokasi vaksinasi
6. Wajib membawa KTP
7. Apalabila memiliki komorbid, harus terkontrol
Sebelum datang ke rumah sakit untuk divaksin, para calon peserta juga diwajibkan melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui kanal https://regvaksin.sirsmandiri.com.
Setelah masuk ke website itu, Anda akan diminta untuk mengisi nama sesuai KTP, NIK, tanggal lahir, email, nomor ponsel, jenis kelamin, jenis pekerjaan, alamat sesuai KTP, nama provinsi hingga desa, kemudian mengunggah KTP.
Baca juga: 3 Lokasi Vaksinasi Massal Tanpa Syarat Domisili di Medan