MEDAN, KOMPAS.com - SN, seorang sopir taksi online, sempat berpindah-pindah daerah untuk melarikan diri atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun yang terjadi pada 18 Juni 2021 lalu.
Pelarian SN berakhir di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap saat sembunyi di rumah kerabatnya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgam Putra ketika ditemui di depan ruangan Unit PPA, Rabu (7/7/2021) sore membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang pria yang merupakan oknum pengemudi taksi online yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Di mana pelakunya sudah melarikan diri ke beberapa kota dan terakhir berhasil kami tangkap di wilayah Serdang Bedagai," kata Raffles.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Diperkosa Sopir Taksi Online di Medan
Di Serdang Bedagai, SN bersembunyi di rumah kerabatnya. Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Medan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai antara keterangan korban dan tersangka.
Beberapa hal yang sedang didalami, lanjut dia, dalam keterangannya, korban diancam dengan pisau dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.
Namun dari keterangan tersangka, tidak ada ancaman tersebut, hanya bujuk rayu.
Kemudian, keterangan saksi di penginapan maupun CCTV yang ada di tempat yang mereka singgahi itu terlihat tidak ada paksaan.
"Ini yang sedang kami dalami lagi mana yang benar. Namun paada intinya perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Raffles.