MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai melonggarkan aturan selama penerapan PPKM.
Salah satunya terkait operasional mal atau pusat perbelanjaan.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Sumut, Warga Diminta Waspada Bencana
Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang diteken Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 23 Agustus 2021.
Baca juga: Diduga Salah Paham, Keluarga Pasien Mengeluhkan Pelayanan RS di Medan
Ingub tersebut diterbitkan menyusul perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Pematangsiantar hingga 6 September 2021.
Ada beberapa kelonggaran yang dimuat dalam beleid itu, salah satunya aturan soal operasional pusat perbelanjaan.
Mengacu pada Ingub tersebut, mal di Medan dan Pematangsiantar sudah boleh buka.
Dalam Ingub itu dituliskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pada penerapakan PPKM sebelumnya atau sejak Juli lalu, operasional pusat perbelanjaan sama sekali dihentikan.
"Kita atur nanti. Ada ketentuan-ketentuannya. Untuk level 4, level 3, level 2, nanti kita atur. Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Edy menjawab pertanyaan soal perpanjangan PPKM di Sumut, Selasa (24/8/2021).
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat dikonfirmasi mengatakan, sejak beberapa hari lalu memang pihaknya sudah melempar infomasi bahwa mal akan diizinkan beroperasi dengan syarat calon pengunjung harus sudah divaksin Covid-19, minimal suntikan pertama.
"Kemarin saya pernah bilang kalau masuk mal boleh bawa bukti sudah divaksin atau belum," kata Bobby saat dijumpai di Kantor Camat Medan Helvetia.
Bobby mengatakan, jika dilihat dari sebaran atau jumlah masyarakat Medan yang sudah divaksin, berarti hanya sekitar 400.000 warga Medan yang boleh masuk ke mal yang ada di Medan.
Saat ditanya apakah dia sudah memberi izin operasional mal di Medan, Bobby tidak menjawabnya secara gamblang.
Namun, dia menyebutkan bahwa saat ini masyarakat yang boleh masuk ke mal adalah mereka yang sudah divaksin, minimal dosis pertama.
Tak menutup kemungkinan, ke depan, warga yang baru mendapat suntikan pertama juga akan dilarang masuk mal. Namun, hal itu bakal diterapkan jika implementasi vaksinasi di Medan sudah maksimal.