KOMPAS.com - Jagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak Alias Neno divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pria asal Medan, Sumut, ini terbukti melakukan pencurian hewan peliharaan atau ternak, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
Ia juga terbukti membunuh hewan milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Heboh Jagal Kucing di Medan dan Hilangnya Kucing Sonia yang Bernama Tayo
Untuk diketahui, Rafeles mencuri kucing bernama Tayo untuk dagingnya dijual.
”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, saat membacakan putusan di PN Medan, dikutip dari Kompas.id, Selasa (31/8/2021).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Rafeles tiga tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Rafeles yang hadir melalui video conference menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan.
Sementara JPU Septian mengatakan, mereka mengapresiasi putusan itu. Namun, mereka masih harus mempertimbangkan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Awal mula kasus
Ketua Majelis Hakim Hendra menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang teman terdakwa dengan nama panggilan Burung Elang (masih buron) mengajak terdakwa untuk mencuri kucing guna dijagal pada Januari 2021.
Rafeles menyiapkan dua karung goni, tali plastik, dan becak miliknya. Mereka pun pergi berkeliling mencari kucing peliharaan atau kucing liar.