KOMPAS.com - Kasus saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS berujung damai.
Seperti diketahui, BA ditikam oleh BS di Pasar Pringgan karena pedagang sayur itu enggan memberikan uang keamanan kepada BS, pada Agustus 2021. BS kemudian melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru.
Baca juga: Salah Prosedur, Status Tersangka Pedagang di Medan Korban Penikaman Preman Akan Dicabut
Sedangkan BS melaporkan BA karena BA memukulnya dengan kunci dongkrak. Adapun BA melakukan hal itu untuk membela diri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporannya usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Polisi Jadikan Pedagang di Medan yang Ditusuk Berkali-kali oleh Preman Minta Jatah Jadi Tersangka
Namun, terkait laporan BA terhadap BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
BA juga mengakui telah berdamai dengan preman yang menikamnya.
Dalam proses perdamaian dihadiri oleh keluarga pelaku dan dirinya yang dimediasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
"Sudah damai tadi malam," kata BA melalui pesan singkat, Sabtu.