MEDAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) Sumatera Utara tetap mengoperasikan kereta api lokal maupun antar kota selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Vice President PT KAI Divre I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan mengungkapkan, selama Nataru yang berlangsung mulai 17 Desember 2021-4 Januari 2022, pihaknya akan mengoperasikan 32 perjalanan KA dengan rincian 8 perjalanan KA antar kota dan 24 perjalanan KA lokal.
"Untuk perjalanan KA antar kota, KAI menyediakan rata-rata 3.230 tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. Sehingga jika dijumlahkan dengan KA Lokal, ada 15.526 tiket yang disediakan tiap hari," kata Yuskal saat dijumpai di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Viral, Video Sopir Angkot di Medan Loncat ke Sungai, Kabur Setelah Tabrak Pemotor
Dia menyebutkan, pada masa Nataru kali ini, KAI akan mengoperasikan KA Sribilah relasi Medan–Rantauprapat (PP) setiap hari, berbeda jika dibandingkan di luar masa Nataru yang hanya beroperasi pada hari-hari tertentu saja.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, baik di stasiun maupun di dalam kereta, fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan disiapkan.
Sementara, bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ada aturan khusus yang wajib diikuti.
Baca juga: Majikan Penganiaya Remaja di Medan Jadi Tersangka tapi Tidak Dipenjara
Aturan itu sebagai terusan dari surat edaran Kementerian Perhubungan.
Aturan penumpang kereta api jarak jauh atau antar kota yang dibagi berdasarkan usia itu yakni:
Sementara aturan untuk penumpang kereta api lokal yakni:
Yuskal mengungkapkan, selain ketentuan di atas, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.