KOMPAS.com - Seorang pemuda di Medan berinisial D (21) menjadi tersangka setelah menusukkan pisau ke badan RZ (20) yang diduga hendak membegalnya.
Kejadian bermula saat D menerima telepon seseorang dan berhenti di TKP, Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Tiba-tiba dari arah belakang, muncul empat orang tidak dikenal.
Mereka kemudian mencoba mengambil sepeda motor milik D.
Baca juga: Beda Nasib Mbah Minto dan Pembunuh Begal yang Dibela Mahfud MD
Saat itu, tersangka D menarik salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial RZ.
Ketiga pelaku lainnya sempat memukuli tersangka D, namun pegangan terhadap RZ tidak dilepaskan.
D kemudian mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusukkannya ke badan RZ hingga tewas.
Tiga pembegal lainnya kemudian meninggalkan D dan RZ yang tergeletak di lokasi kejadian.
Jasad RZ ditemukan warga di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 22 Desember 2021.
Di tubuh korban terdapat luka akibat senjata tajam.
Polsek Sunggal menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengungkap identitasnya.
Baca juga: Malam Tahun Baru, 9 Titik Keramaian di Kota Medan Ditutup Mulai Pukul 19.00 WIB