KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan tak segan menindak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.
"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," kata Panca melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Dugaan penerimaan suap itu sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada 12 Januari lalu.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolda Sumut
Ricardo menyatakan menerima suap dari bandar narkoba sebesar Rp 300 juta yang kemudian dibagikan ke atasannya.
Ia mengaku diperintah Riko menggunakan uang Rp 75 juta tersebut untuk membeli sepeda motor bagi anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Sementara itu Panca mengatakan telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan Ricardo di persidangan.
"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," katanya.
Di sisi lain, Riko telah membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
"Itu ditangani Sat Narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya, orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.
"Harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek," katanya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.