MEDAN, KOMPAS.com - Setelah berulangkali mencuri uang di kotak infak masjid, seorang pria berinisial YB (35), warga Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, akhirnya berhasil dibekuk.
Saat menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura shalat.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E Sihombing mengatakan, YB ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Curi Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Heri, penangkapan YB berdasarkan laporan dari pengurus Masjid Amaliyah di Polsek Medan Helvetia pada Rabu (5/1/2022).
Saat itu, pengurus masjid melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matic, masuk ke masjid dan berpura-pura shalat.
"Tak berselang lama, penjaga masjid datang dan melihat dua kotak infak sudah terbuka, isinya Rp 3,8 juta raib," kata Heri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022) malam.
Baca juga: Pencuri Uang Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Selanjutnya, penjaga masjid melihat di rekaman kamera pengawas atau CCTV dan terlihat pelaku sedang beraksi.
Berbekal kamera pengawas tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku juga mengaku sudah mencuri di delapan titik, tiga di antaranya di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia," kata Heri.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya di Pematangsiantar.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 huruf e jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 tahun," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.