MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai menangkap penyelundup pekerja migran ilegal di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, dua orang itu berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan NAS (35), warga Desa Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
"MIS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pencari calon TKI. Kemudian NAS yang berperan sebagai pengantar para calon pekerja migran," kata Triyadi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Cerita Mantan TKI yang Punya Gangguan Jiwa dan Minta supaya Dipasung
Penangkapan MIS dan NAS berawal dari penggerebekan tempat penampungan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, beberapa waktu lalu.
Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Baca juga: Mengapa TKI Disebut sebagai Pahlawan Devisa?
Sebanyak 13 laki-laki dan 7 perempuan itu berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Saat diinterogasi, tersangka MIS mengakui bahwa pada Selasa (8/2/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya menyerahkan seorang perempuan calon pekerja migran berinisial LA melalui agen bernama NAS.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata Triyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.