Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan 19 Kg Sabu, Komandan Kapal Polair, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, dan Anggotanya Divonis Mati

Kompas.com - 11/02/2022, 13:22 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, memvonis hukuman mati tiga polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).

Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.

Baca juga: 11 Anggota Polisi Tanjungbalai Kompak Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Berawal dari 76 Kg Sabu Dalam Kapal

Seperti diketahui, tiga polisi tersebut bersama delapan rekan mereka menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, pada Jumat (19/5/2021).

Baca juga: Terbukti Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.

Ketiga polisi itu adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.

"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota.

"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.

Dia mengatakan, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat di dalamnya.

"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.

Sedangkan pertimbangan vonis mati untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.

"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.

Hakim menilai tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.

"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com