KOMPAS.com - Temuan Satgas Pangan soal 1,1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Saat itu petugas menduga bahwa 1,1 juta minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, diduga ditimbun.
Namun, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ada indikasi adanya penimbunan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca juga: Kapolda Sumut: Tak Ada Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang Pabrik Deli Serdang
Berikut ini fakta lengkapnya:
Panda menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 11 disebutkan bahwa penimbunan barang apabila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.
"Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kita temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," katanya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Fakta di Balik Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang
Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Cin Hok menjelaskan, pihaknya selama ini telah mendistribusikan minyak goreng melalui distributor kepada masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Biasanya, produksi satu bulan (biasanya) sebanyak 550.000 karton namun yang ada (saat kedatangan tim Satgas Pangan) hanya 94.000 kotak. Seharusnya, ada stok minimum sekitar 200.000 kotak.
"Jadi perusahaan ini menyalurkan dan yang kita lihat sekarang sudah kosong. Jadi nggak ada stok minimum saya dan ini juga kita mulai produksi untuk mendukung kelancaran distribusi masyarakat," katanya.
"Distribusi kita di Sumatera, minus Lampung," tambahnya.
Baca juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Terduga Jambret di Medan Ditetapkan Tersangka