Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Medan: Enggak Ribet

Kompas.com - 09/03/2022, 20:23 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan syarat perjalanan domestik tanpa harus swab Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen bagi penumpang yang sudah dua kali vaksin dan booster disambut baik masyarakat.

Aturan tersebut dianggap memudahkan para penumpang.

Ditemui saat hendak terbang, penumpang pesawat Medan - Jakarta di Bandara Internasional Kualanamu pada Rabu (9/3/2022) siang, Eni Kurniati mengatakan, dia kerap menjalani perjalanan lewat udara untuk aktivitas dan pekerjaannya. 

"Tanggapan kita positif lah. Kan itu memudahkan. Jadi kita kan enggak ribet harus ngurus antigen atau PCR. Kita cukup menunjukkan bahwa sudah vaksin dua kali, sudah booster," katanya. 

Baca juga: Leni Menangis, Hendak Melahirkan Ditolak 3 RS karena Hasil Swab Positif Covid-19

Hal serupa diungkapkan Sutarman.

Warga Medan yang sedang perjalanan tugas ke Jakarta itu mengatakan bahwa aturan baru itu memudahkan masyarakat yang harus melakukan perjalanan dengan pesawat. Begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan tidak banyak. 

"Menurut saya baik. Kita dimudahkan. Lagipula kita sudah vaksin dua kali, booster juga sudah," katanya. 

Belum ada kenaikan jumlah penumpang

Manager Of Branch Angkasa Pura II, Chandra Gumilar ketika ditemui di bandara mengatakan, dadanya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 memudahkan penumpang yang sudah divaksin vaksin lengkap atau booster. 

"Karena tidak tak perlu menggunakan tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan. Dan yang punya penyakit atau komorbid sehingga tak bisa vaksinasi, ada pilihan PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan tentunya ada surat keterangan dari dokter rumah sakit," katanya. 

Baca juga: Khofifah: Siswa dan Guru yang Batuk Pilek Langsung Swab Antigen

Dijelaskannya, untuk yang baru mendapatkan vaksin satu kali, diberi pilihan untuk PCR 3x24 jam, dan antigen 1x24 jam.

Kemudian, untuk anak yang berumur di bawah 6 tahun, tidak perlu rapid tes, antigen maupun PCR, tetapi cukup dengan didampingi pihak keluarga. 

Menurutnya, karena surat edaran baru efektif sejak 8 Maret 2022, belum ada kenaikan jumlah penumpang. Diduga, karena belum banyak masyarakat yang mengetahui.

Jumlah penumpang per hari rata-rata 10 ribu orang.

"Apakah ada persiapan khusus, kita perketat protokol kesehatan dengan memperbanyak personel," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com