MEDAN, KOMPAS.com - Anak Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DP ditetapkan tersangka kasus kerangkeng manusia.
DP tiba di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3/2022) malam.
Selain DP, ada tujuh tersangka lainnya yang juga menjalani pemeriksaan.
Kuasa Hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti membenarkan bahwa anak bupati nonaktif langkat menghadiri pemeriksaan pada malam hari.
"DP sudah diperiksa. Dia hadir. Nah kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam," katanya, Jumat malam.
Menurutnya, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal Tindal Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dicecar Sedikitnya 30 Pertanyaan
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, Sangap mengaku tidak tahu persis berapa orang yang merupakan kerabat bupati nonaktif Langkat.
"Enggak tahu berapa yang kerabat tapi yang jelas ada. DP sebagai anak. Saya kurang pasti ya tapi memang ada yang kerabat," katanya.
Baca juga: 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut