Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari Menginap di Polda Sumut, 81 Korban Selamat Kapal Tenggelam di Asahan Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Kompas.com - 01/04/2022, 09:50 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - 81 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang selamat dari tenggelamnya kapal di Asahan selama 10 hari belakangan menginap di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut.

Pada hari ini, Jumat (1/4/2022), mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, para PMI itu akan dipulangkan menggunakan jalur darat dan udara.

Hadi merinci, sebanyak 31 orang ke Pulau Jawa menggunakan jalur darat. Sementara untuk PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dengan pesawat.

Baca juga: Kasus Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Asahan, Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka Lainnya

Dikatakan Hadi, pihaknya menyerahkan 81 orang itu kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk ditindaklanjuti terkait pemulangan ke daerahnya masing-masing.

"Ada yang dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," katanya pada Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan Hadi, 81 calon PMI ilegal ini sebelumnya diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.

Setelah itu, mereka menginap di Polda Sumut. Menginap di gedung lantai 2 Subdit IV Renakta.

Tersangka bertambah menjadi 8

Hadi menambahkan dalam kasus ini jumlah tersangka dari sebelumnya 5 orang bertambah menjadi 8 orang. Terdiri dari nakhoda, agen di Tanjungbalai, agen di Sulawesi Selatan yang turut berangkat dengan kapal nahas itu, pemilih rumah penampungan dan pemilik kapal, juru masak, ABK dan lainnya.

Dalam kasus ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan (TPPO). Diberitakan sebelumnya, kapal itu mengangkut 86 PMI. Kapal itu bocor dan karam di perairan Tanjung Ali, Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Asahan

Akibatnya, dua orang warga NTT dan Sulawesi Selatan tewas tenggelam. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Medan
10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

Medan
Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com