PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Riau, melalui pihak ketiga memberhentikan lima orang juru parkir (jukir) nakal.
Mereka dibebaskan tugaskan karena melakukan pengutipan jasa layanan parkir dari beberapa ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, para jukir ini sebelumnya telah diberikan sanksi peringatan hingga dilakukan pembinaan.
Namun, mereka tidak berubah hingga dilakukan pemberhentian tugas.
"Jukir ini diganti, karena mereka tidak mengikuti aturan dari perusahaan. Dimana sudah disampaikan menggunakan pakaian rapi dan sopan. Layani masyarakat dengan baik," tutur Radinal kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pematangsiantar Mulai Terapkan Parkir Non-tunai, Ini Lokasi dan Besaran Tarifnya
Menurutnya, jukir nakal ini tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Dishub bersama PT YSM, selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Adapun, pelanggaran yang dilakukan jukir, seperti tidak menggunakan atribut lengkap, pakaian yang tidak sopan, tidak menyambut dan mengantarkan pengendara parkir, hingga berbahasa kasar.
"Sementara tujuan utama parkir saat ini kan bagaimana terciptanya kepuasan pada masyarakat. Tapi, kalau memang bisa dibina kita akan bina dulu. Tapi kalau tidak, kami akan tindaklanjuti. Karena itu bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," jelas Radinal.
Baca juga: 6 Orang Tewas Usai Avanza Hantam Truk Parkir di Cirebon, Polisi Sebut Mobil Melaju 80 Km Per Jam
Radinal menyebut, pemberhentian jukir nakal ini terhitung sejak September 2021 lalu.
Pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait layanan parkir yang diberikan jukir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.