MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang yang terdiri dari pelaku perampokan dan penadah hasil curian terhadap sopir truk bermuatan kelapa sawit diamankan personel Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun saat beraksi, pelaku menggunakan alat menyerupai senjata api.
Hasil kejahatan itu pun dibagi-bagi di antara pelaku.
Baca juga: Sopir Truk Kelapa Sawit di Asahan Sumut Dirampok, Ditodong, Disekap, dan Diturunkan di Kebun Karet
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) pukul 15.30 WIB.
Dijelaskannya, ada lima pelaku perampokan itu yang ditangkap berinisial IPM (37) dan AP (24) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kemudian AIS (46) dan SP (32) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.
Terakhir, WIL (26) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
"Pelaku tujuh orang, kita tangkap lima orang, dua lagi berinisial J (26) yang pemilik senjata api, dan J alias Apen (26) masih DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Pihaknya juga mengamankan tiga pelaku penadahan berinisial NA (28) warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut serta EY (43) dan ASH (45) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Putu menjelaskan, perampokan itu terjadi di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Para pelaku telah merencanakan aksi tersebut terlebih dahulu. Aksi itu diotaki oleh IPM dan mengajak rekan-rekannya dengan mengendarai mobil Terios silver.
Di lokasi kejadian, ada truk bermuatan kelapa sawit yang dikemudikan SS (28) warga Kecamatan Aek Ledong, Asahan.
"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka IPM mengejar dan langsung memalangkan mobilnya di depan truk korban," ujarnya.
Ketika mobil korban terhenti, tersangka AP bersama SP dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah truk korban.
Pelaku J menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api kearah kepala korban.