MEDAN, KOMPAS.com - Empat perempuan, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), diamankan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Mereka menjadi kurir narkoba jenis sabu ke luar Medan dengan menggunakan ekspedisi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 32 kg sabu.
Pelaku mengirimkan narkotika jenis sabu itu ke sejumlah daerah di Sumatera dan Jawa dengan berbagai cara, seperti menyelipkan sabu di bed cover, dimasukkan ke dalam koper, dan xx.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam penyelidikan yang dimulai pada Senin, 30 Mei 2022, diketahui barang tersebut berada di pergudangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.
Dari hasil pemeriksaan dengan Bea Cukai Kualanamu, ditemukan 3 kg sabu dibungkus dengan bed cover. Barang itu dikirim dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
Pada paket tertulis nama pengirimnya berinisial W lengkap dengan nomor telepon. Sementara penerimanya berinisial A, lengkap dengan nomor telepon dan alamatnya di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan itu akhirnya dikembangkan dan BNNP Sumut menemukan bahwa si pengirim juga mengirimkan paket lain ke tujuan berbeda.
Toga mengatakan, W mengirim paket serupa dengan berat 1.000 gram (1 kg) ke Bogor. Dari hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap.
Kemudian, ada paket sabu seberat 1 kg yang dikirim ke Palembang. Paket sabu itu sudah diamankan, tetapi penerimanya belum berhasil ditangkap.
Kemudian paket dengan tujuan Surabaya seberat 5 kg, yang penerimanya belum tertangkap.
Dari hasil pengembangan berdasar paket-paket tersebut, BNNP berhasil mengendus siapa yang mengirim narkoba tersebut dan keberadaannya.
"Berhasil diamankan empat tersangka berinisial M alias B (43), RJ (40), APN alias W (IRT, 46), dan DPY (IRT, 39). Dari tempat tersangka kami amankan lebih kurang 24 bungkus, di Jalan Karya Kasih," kata Toga dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (9/6/2022).
Toga mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah M dan RJ. Keduanya diamankan saat sedang berboncengan di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Saat rumah RJ yang ada di Jalan Karya Darma digeledah, ditemukan sabu sebanyak 24 kg. Saat diinterogasi, RJ mengaku menyimpan timbangan di rumah pacarnya berinisial DPY, di Jalan Karya Muda.