Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Limpahkan Berkas Perdagangan Orangutan ke Kejati

Kompas.com - 12/06/2022, 14:09 WIB
Dewantoro,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus perdagangan orangutan yang ditangani penyidik Subdit IV Tipidter bersama Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka TRC telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan orangutan itu melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Viral Video Pria Ditarik Orangutan, Tenyata Lompati Pagar demi Konten dan Berakhir dengan Permintaan Maaf

"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang," ujarnya.

Hadi menjelaskan, pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp 23 juta.

Baca juga: Pengunjung yang Ditarik Orangutan Ternyata Langgar Aturan, Lompat Pagar demi Konten Saat Penjaga Makan Siang

Saat ditangkap, pelaku membawa orangutan sumatera itu dengan mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.

"Para pelaku terdiri dari lima orang, yaitu TRC (18 tahun), AR (20), HS (18), R (17) dan seorang wanita AS (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa seekor orangutan dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan lima unit ponsel berbagai merek.

"Tersangka mengaku satu ekor orangutan itu didapatkan pelaku dari N di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, orangutan sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com